Pengertian Karantina
APA ITU KARANTINA !
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit atau Organisme Pengganggu dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN :
Karantina Hewan dan Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
TUJUAN KARANTINA :
1.Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2.Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
3.Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
4.Mencegah keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendaki.
MEDIA PEMBAWA :
Media pembawa hama dan penyakit hewan atau organism pengganggu tumbuhan adalah hewan, asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
