SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN BELAWAN

PENINGKATAN DISIPLIN PNS

  Belawan, 06 Pebruari 2012 Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin PNS lingkup Kementerian Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mulai tanggal 06 Pebruari 2012 mengikuti upacara apel siaga setiap minggunya Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 2. Surat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Nomor : 10/TU.210/...

IMPOR BIBIT SAPI ASAL AUSTRALIA

Belawan, 03 Pebruari 2012   BBKP Belawan melakukan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Sapi Bibit Jenis Brahman Cross dari   Australia sebanyak 1351 ekor pada tangal 3 - 17 januari 2012. Pemilik PT Eldira Fauna Asahan sebelumnya melaporkan impor sapi bibit ini kepada BBKP Belawan melalui alat angkut MV. Ocean Shearer melalui pelabuhan Belawan dari Pelabuhan Darwin - Australia. Undang-un...

Bebas Koropsi

Belawan 18 Januari 2012, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan tahun 2011 mendapat penghargaan dari Bapak Suswono selaku Menteri Pertanian sebagai Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Koropsi pada tahun 2011, penetapan ini ditetapkan melalui surat keputusan nomor 5016/Kpts/OT.140/12/2011 tanggal 8 Desember 2011. Dalam arahan Bapak Ir. Azwin Amir, MM selaku kepala Balai Besar Karantina Pert...

PEMUSNAHAN BAWANG MERAH

Belawan 24 Oktober 2011, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan melaksanakan tindakan karantina tumbuhan berupa pemusnahan terhadap komoditi Bawang Merah asal Cina yang  dimasukkan melalui pelabuhan laut Belawan pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan kapal Reunion sebanyak 1.074 Bags = 25.000 Kgs. Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan penolakan (dikirim kembali ke Negara asal) denga...

Pisah Sambut

SERAH TERIMA JABATAN KA. BBKP BELAWANBelawan, 28 September 2011 Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mengadakan acara pisah sambutKepala BBKP Belawan yang di laksanakan di Hotel Madani Jl.Sisingamangaraja No.1 Medan. Hadir dalam acara tersebut selain karyawan BBKP Belawan hadir juga para undangan dari Instansi terkait di pelabuhan Belawan, Para Kepala lingkup Kementerian Pertanian Prop. Sumater...

   

Sejarah

LATAR BELAKANG SEJARAH

Balai Besar Karantina Pertanian Belawan lahir dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian No. 22 / Permentan / OT.140 / 4/2008 tanggal 03 April 2008, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian ini telah menyatukan 2 (dua) unit pelaksana teknis dari Badan Karantina Pertanian yaitu Balai Besar Karantina Tumbuhan Belawan pada waktu itu  ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.618/Kpts/OT.140/12/2003 tanggal 22 Desember 2003 tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Karantina Tumbuhan Belawan dengan Balai Karantina Hewan Kelas I Belawan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.548/Kpts/OT.140/9/2004 tanggal 22 September 2004 tentang organisasi dan tata kerja Balai dan Stasiun Karantina Hewan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tersebut, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan berkedudukan di Pelabuhan Laut Belawan, Medan, dengan wilayah kerja yang meliputi Pelabuhan Laut Belawan, Sibolga dan Gunung Sitoli serta Bandar Udara Binaka, Pinang Sori dan Aek Godang.
Menindaklanjuti Permentan tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian No. 808/Kpts/KP.330/6/2008 tanggal 18 Juni 2008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V Lingkup Badan Karantina Pertanian. Berdasarkan Kepmentan tersebut, pejabat struktural yang ditugaskan untuk membantu Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan terdiri dari 4 pejabat eselon III-b, 9 pejabat eselon IV-b dan Kelompok jabatan fungsional.


Dengan bergabungnya 2 (dua) unit pelaksana teknis tersebut maka Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawsan keamanan hayati dan nabati.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 22 / Permentan / OT.140 / 4/2008 tanggal 03 April 2008, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Tumbuhan terdidi dari 1 Eselon II b, 4 Eselon III a, dan 9 Eselon IV a.

   
© Balai Besar Karantina Pertanian Belawan