Sekilas
Sekilas Tentang Balai Besar Karantina Pertanian Belawan
Balai Besar Karantina Pertanian Belawan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang perkarantinaan hewan dan tumbuhan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian.
Statusnya merupakan Instansi Pemerintah dengan eselon IIb Kedudukan dan alamat kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan adalah :
| Alamat Kantor |
:
|
Jl. Sulawesi II Ujung Baru Belawan |
|
:
|
Jl. Gabion No. 1 Belawan | |
| Telepon |
:
|
(061) 6941484, 6941466 |
| Fax. |
:
|
(061) 6941484 |
|
:
|
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
Tugas Pokok
Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewan dan nabati.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan menyelenggarakan fungsi :
a.Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
b.Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (POPT);
c.Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan POPT;
d.Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan POPT;
e.Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
f.Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
g.Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
h.Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karntina hewan dan tumbuhan;
i.Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;
j.Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
