Prosedur Antar Area
PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA HEWAN ANTAR AREA
Pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan atau kuasanya meyampaikan laporan rencana realisasi kepada petugas karantina hewan di bandara/pelabuhan dengan mengisi formulir KH-1 kepada petugas karantina hewan melalui counter yang tersedia 2 (dua) hari sebelum pemasukan/pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Surat Keterangan kesehatan dan vaksinasi instansi yang berwenang di daerah asal ( dinas peternakan / pertanian ) atau dokter hewan praktek untuk hewan kesayangan.
2. Untuk ternak bibit diperlukan rekomendasi pengeluaran dari Direktorat jenderal Bina Produksi Peternakan.
Petugas counter membukukan laporan pemasukan/ pengeluaran ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan oleh Petugas Karantina Hewan.
Laporan pengeluaran media pembawa tersebut akan diproses lebih lanjut setelah dokumen persyaratan dilengkapi. Apabila dokumen persyaratan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 14 hari, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan penolakan untuk dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain dan kepada pemilik komoditas atau kuasanya akan diberikan Surat Berita Acara Penolakan (KH-8.b).
Apabila semua dokumen persyaratan telah dilengkapi, maka terhadap komoditas yang akan diekspor dilakukan pemeriksaan fisik / kesehatan dilapangan oleh petugas karantina hewan dengan menunjukan Surat Penugasan (KH-2).
Jika dalam pemeriksaan media pembawa tidak diketemukan hama dan penyakit hewan atau dalam perlakuan media pembawa dapat disembuhkan atau disucihamakan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pembebasan dan kepada pemilik/kuasanya akan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH-12).
Bendaharawan Penerima memungut biaya jasa karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan lembar asli Sertifikat Pelepasan Karantina (KH-12) kepada pemilik media pembawa atau kuasanya
Ketentuan Pidana ( UU. RI No.16 Thn.1992)
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
