Prosedur Ekspor
PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA HEWAN EKSPOR
Pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan atau kuasanya meyampaikan laporan rencana realisasi kepada petugas karantina hewan di bandara/pelabuhan pengeluaran dengan mengisi formulir KH-1 kepada petugas karantina hewan melalui counter yang tersedia 2 (dua) hari sebelum pemasukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Surat Keterangan kesehatan Hewan ( Veteriner Health certificate yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang ( Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi Peternakan ) dari daerah asal pemerintah kota atau kabupaten.
2. Izin / Rekomendasi ekspor ternak dari instansi yang berwenang.
3. Surat Izin Pengeluaran / Cites dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam ( PHKA ) khusus satwa liar seperti : burung,reptil, kera dan satwa liar lainnya baik yang masih hidup maupun yang sudah mati / diawetkan, serta produk – produknya.
4. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan / diminta oleh negara pengimpor / tujuan.
Petugas counter membukukan laporan pemasukan ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan oleh Petugas Karantina Hewan. Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan penahan dan kepada pemiliknya atau kuasanya akan diberikan Surat Berita Acara Penahanan (KH-8.a).
Laporan pengeluaran media pembawa tersebut akan diproses lebih lanjut setelah dokumen persyaratan dilengkapi. Apabila dokumen persyaratan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 14 hari, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan penolakan untuk diekspor dan kepada pemilik komoditas atau kuasanya akan diberikan Surat Berita Acara Penolakan (KH-8.b).
Apabila semua dokumen persyaratan telah dilengkapi, maka terhadap komoditas yang akan diekspor dilakukan pemeriksaan fisik / kesehatan dilapangan oleh petugas karantina hewan dengan menunjukan Surat Penugasan (KH-2).
Dalam hal pemeriksaan dan / atau tindakan karantina lainnya dilakukan di luar tempat pengeluaran, tempat tersebut harus dinilai terlebih dahulu kelayakannya oleh Petugas Karantina Tumbuhan sebelum dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina hewan. Semua fasilitas yang diperlukan untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina hewan di luar tempat pengeluaran, termasuk transportasi, akomodasi dan konsumsi bagi Petugas Karantina Hewan, mejadi tanggungjawab pemilik media pembawa atau kuasanya.
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik/kesehatan ternyata bahwa :
Media pembawa merupakan jenis yang dilarang masuk ke negara tujuan atau dilarang untuk diekspor atau diperdagangkan menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, atau busuk atau rusak, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan penolakan untuk diekspor dan kepada pemilik atau kuasanya akan diberikan Surat Berita Acara Penolakan (KH-8.b)
Media pembawa tersebut tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan perlakuan.
Media pembawa tersebut tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pembebasan dan kepada pemilik atau kuasanya akan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH-12)
Bendaharawan Penerima memungut biaya jasa karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan lembar asli Sertifikat Pelepasan Karantina (KH-12) kepada pemilik media pembawa atau kuasanya
Ketentuan Pidana ( UU. RI No.16 Thn.1992)
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
