SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN BELAWAN

APRESIASI PERMENTAN No.88 Tahun 2011

Medan,13 April 2011,Badan Karantina Pertanian mengadakan Apresiasi Peraturan Menteri Pertanian tentang Perkarantinaan Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diadakan di Hotel Santika Dyandra Medan, dibuka oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan yang diwakili oleh Ir. Wiismantono (Kabag Umum BBKP Belawan). Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Peraturan Men...

Pekan Raya Sumatera Utara

JUMAT (16/3) malam, Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST telah membuka secara resmi pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-41 tahun 2012 yang menampilkan 270 peserta, di Tapian Daya, Jalan Gatot Subroto.Adapun visi dari penyelenggaraan PRSU 2012 yang dibuka selama sebulan ini, diupayakan untuk mendorong keikutsertaan para pelaku dunia usaha terutama memberikan kesempatan yang seluas-luas...

Pelatihab Internal Audit ISO/EC 17025

BBKP Belawan (29/2/2012) mengadakan Pelatihan Audit Internal ISO/IEC 17025 pada tanggal 29 February 2012 di Aula Mess BBKP Belawan di Gedung Johor, Medan dan dilanjutkan Audit ke lab tanggal 1 dan 2 maret 2012 di Lab. BBKP Belawan. Ibu Dian Harini dari PT Bumi Cemerlang sebagai Trainer membimbing Pelatihan ini dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan fungsional BBKP Belawan sebanyak 40 orang. Pel...

PEMANTAUAN 2012

Medan, 27 P ebruari 2012 , Dalam rangka Pemantauan Daerah Sebar OPT/OPTK pada Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura yang akan dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Tahun Anggaran 2012 ini, pada hari sabtu tanggal 25 Pebruari 2012 diadakan Seminar Proposal Pemantauan Daerah Sebar OPT/OPTK pada Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura tahun 2012 yang diadakan diAula Balai B...

PENINGKATAN DISIPLIN PNS

  Belawan, 06 Pebruari 2012 Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin PNS lingkup Kementerian Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mulai tanggal 06 Pebruari 2012 mengikuti upacara apel siaga setiap minggunya Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 2. Surat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Nomor : 10/TU.210/...

   

Prosedur Ekspor

PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA HEWAN EKSPOR


Pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan atau kuasanya meyampaikan laporan rencana realisasi kepada petugas karantina hewan di bandara/pelabuhan pengeluaran dengan mengisi formulir KH-1 kepada petugas karantina  hewan melalui counter  yang tersedia 2 (dua) hari sebelum pemasukan dengan melampirkan dokumen  sebagai berikut :

1. Surat Keterangan kesehatan Hewan ( Veteriner Health certificate yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang ( Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi Peternakan ) dari daerah asal pemerintah kota atau kabupaten.

2. Izin / Rekomendasi ekspor ternak dari instansi yang berwenang.

3. Surat Izin Pengeluaran / Cites dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam ( PHKA ) khusus satwa liar seperti : burung,reptil, kera dan satwa liar lainnya baik yang masih hidup maupun yang sudah mati / diawetkan, serta produk – produknya.

4. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan / diminta oleh negara pengimpor / tujuan.

Petugas counter membukukan laporan pemasukan ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan oleh Petugas Karantina Hewan. Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap maka  terhadap  media pembawa tersebut dilakukan penahan dan kepada  pemiliknya atau  kuasanya  akan  diberikan Surat Berita Acara Penahanan (KH-8.a).

Laporan pengeluaran media pembawa tersebut akan diproses lebih lanjut setelah dokumen persyaratan dilengkapi. Apabila dokumen persyaratan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 14 hari, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan  penolakan untuk diekspor dan kepada pemilik komoditas atau kuasanya akan diberikan Surat Berita Acara Penolakan (KH-8.b).
Apabila semua dokumen persyaratan telah dilengkapi, maka terhadap komoditas yang akan diekspor dilakukan pemeriksaan fisik / kesehatan dilapangan oleh petugas karantina hewan dengan menunjukan Surat Penugasan (KH-2).


Dalam hal pemeriksaan dan / atau tindakan karantina lainnya dilakukan di luar tempat pengeluaran,  tempat tersebut harus dinilai terlebih dahulu kelayakannya oleh Petugas Karantina Tumbuhan sebelum dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina hewan. Semua fasilitas yang diperlukan untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina hewan di luar tempat pengeluaran, termasuk transportasi, akomodasi dan konsumsi bagi Petugas Karantina Hewan, mejadi tanggungjawab pemilik media pembawa atau kuasanya.
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik/kesehatan ternyata bahwa :

Media pembawa merupakan jenis yang dilarang masuk ke negara tujuan atau dilarang untuk diekspor atau diperdagangkan menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, atau busuk atau rusak, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan penolakan   untuk  diekspor  dan  kepada  pemilik atau kuasanya akan diberikan Surat Berita Acara Penolakan (KH-8.b)

Media pembawa tersebut tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan perlakuan.

Media pembawa tersebut tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pembebasan dan kepada pemilik atau kuasanya akan diberikan Sertifikat Pelepasan  Karantina (KH-12)

Bendaharawan Penerima memungut biaya jasa karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan lembar asli Sertifikat Pelepasan Karantina (KH-12) kepada pemilik media pembawa atau kuasanya

Ketentuan Pidana ( UU. RI No.16 Thn.1992)
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak  Rp. 150.000.000,
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-



   
© Balai Besar Karantina Pertanian Belawan