SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN BELAWAN

APRESIASI PERMENTAN No.88 Tahun 2011

Medan,13 April 2011,Badan Karantina Pertanian mengadakan Apresiasi Peraturan Menteri Pertanian tentang Perkarantinaan Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diadakan di Hotel Santika Dyandra Medan, dibuka oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan yang diwakili oleh Ir. Wiismantono (Kabag Umum BBKP Belawan). Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Peraturan Men...

Pekan Raya Sumatera Utara

JUMAT (16/3) malam, Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST telah membuka secara resmi pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-41 tahun 2012 yang menampilkan 270 peserta, di Tapian Daya, Jalan Gatot Subroto.Adapun visi dari penyelenggaraan PRSU 2012 yang dibuka selama sebulan ini, diupayakan untuk mendorong keikutsertaan para pelaku dunia usaha terutama memberikan kesempatan yang seluas-luas...

Pelatihab Internal Audit ISO/EC 17025

BBKP Belawan (29/2/2012) mengadakan Pelatihan Audit Internal ISO/IEC 17025 pada tanggal 29 February 2012 di Aula Mess BBKP Belawan di Gedung Johor, Medan dan dilanjutkan Audit ke lab tanggal 1 dan 2 maret 2012 di Lab. BBKP Belawan. Ibu Dian Harini dari PT Bumi Cemerlang sebagai Trainer membimbing Pelatihan ini dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan fungsional BBKP Belawan sebanyak 40 orang. Pel...

PEMANTAUAN 2012

Medan, 27 P ebruari 2012 , Dalam rangka Pemantauan Daerah Sebar OPT/OPTK pada Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura yang akan dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Tahun Anggaran 2012 ini, pada hari sabtu tanggal 25 Pebruari 2012 diadakan Seminar Proposal Pemantauan Daerah Sebar OPT/OPTK pada Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura tahun 2012 yang diadakan diAula Balai B...

PENINGKATAN DISIPLIN PNS

  Belawan, 06 Pebruari 2012 Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin PNS lingkup Kementerian Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mulai tanggal 06 Pebruari 2012 mengikuti upacara apel siaga setiap minggunya Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 2. Surat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Nomor : 10/TU.210/...

   

Prosedur Impor

PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA HEWAN IMPOR


Pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan atau kuasanya meyampaikan laporan rencana realisasi kepada petugas karantina hewan di bandara/pelabuhan pemasukan dengan mengisi formulir KH-1 kepada petugas karantina  hewan melalui counter  yang tersedia 2 (dua) hari sebelum pemasukan dengan melampirkan dokumen  sebagai berikut :

1. Surat Keteragan Asal (Certificate of Origin) dari Negara Asal;
2. Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate) untuk hewan dan keterangan sanitasi (Sanitary Certificate) untuk produk hewan dari pemerintah Negara asal/karantina hewan pada Bandara Udara/Pelabuhan pengeluaran.


Surat izin pengeluaran ( CITES ) dari pemerintah negara asal ( CITES Authority ) untuk satwa liar seperti : burung, reptil, amhibia dan kera, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati / diawetkan serta produk –
Surat Persetujuan impor ( SPI ) dari direktorat jenderal Bina Produksi Peternakan untuk jenis hewan bibit, hewan kesayangan seperti ; anjing, kucing, kera, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.

Untuk keperluan silang data Petugas Karantina Hewan membutuhkan Bill of Lading (B/L), Invoice, Packing list, Cargo Manifest, Delivery Order (DO),

Petugas counter membukukan laporan pemasukan ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan oleh Petugas Karantina Hewan. Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap maka  terhadap  media pembawa tersebut dilakukan penahan dan kepada  pemiliknya atau  kuasanya  akan  diberikan Surat Berita Acara Penahanan (KH-8.a).

Selama media pembawa berada dalam penahanan, pemilik komoditas atau kuasanya harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan. Apabila dokumen persyaratan tersebut tidak dapat dilengkapi dalam waktu 14 hari, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan  penolakan dan kepada pemiliknya atau kuasanya akan diberikan Surat Berita Acara Penolakan (KH-8.b).
Apabila setelah 14 hari sejak diterimanya Surat Berita Acara Penolakan media pembawa tersebut tidak dikirim kembali ke luar negeri (direekspor), maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pemusnahan dan kepada pemiliknya atau kuasanya akan diberikan Surat Berita Acara Pemusnahan (KH-8.c).

Apabila semua dokumen persyaratan dapat dilengkapi, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pemeriksaan fisik / kesehatan di lapangan oleh petugas karanina hewan yang didampingi oleh pemilik atau kuasanya dengan menunjukkan Surat Penugasan (KH-2).
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik/kesehatan ternyata bahwa :

Media pembawa tersebut merupakan jenis yang pemasukannya memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.

Media pembawa tersebut tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan perlakuan.

Media pembawa tertular hama dan penyakit hewan karantina atau busuk atau rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan penolakan dan kepada pemilik atau kuasanya akan diberikan Surat Berita Acara Penolakan (KH-8.b)

Media pembawa berada dalam keadaan busuk atau rusak atau tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pemusnahan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan Surat Berita Acara Pemusnahan (KH-8.c).

Media pembawa tersebut tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina atau dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pembebasan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan  Sertifikat Pelepasan  Karantina (KH-12)

Bendaharawan Penerima memungut biaya jasa karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan lembar asli Sertifikat Pelepasan Karantina (KH-12) kepada pemilik media pembawa atau kuasanya

Ketentuan Pidana ( UU. RI No.16 Thn.1992)
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak  Rp. 150.000.000,
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-



   
© Balai Besar Karantina Pertanian Belawan