Prosedur Domestik Keluar
PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
DOMESTIK KELUAR
Pemilik Komoditas (media pembawa) atau kuasanya menyampaikan laporan pengeluaran kmoditas (tumbuhan, hasil tumbuhan atau media pembawa lainnya) dengan mengisi formulir KT-11 kepada petugas counter yang tersedia dengan melampirkan dokumen sebagai berikut
1. Delivery Order (DO)
2. Surat keterangan lainnya.
Untuk komditas yang berupa bibit tanaman, laporan pengeluaran disampaikan selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum media pembawa dikapalkan, sedangkan untuk media pembawa lainnya pelaporan dapat disampaikan saat tibanya media pembawa.
Petugas counter membukukan laporan pengeluaran ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan oleh petugas karantina tumbuhan
Jika komoditas tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratan maka terhadap pemilik komoditas atau kuasanya harus melengkapinya terlebih dahulu dan kepadanya akan diberikan Surat Pemberitahuan Untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan (KT-15)
Apabila dalam waktu 14 hari pemilik komoditas tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratan, maka terhadap komoditas tersebut akan dilakukan penolakan untuk dikeluarkan ke area tujuan dan kepada pemilik komoditas atau kuasanya akan diberikan Surat Penolakan (KT-26)
Jika dokumen yang dipersyatkan dapat dilengkapi, maka terhadap komoditas tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik/kesehatan dilapangan dan kepada pemiliknya akan diberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan/Pengasingan dan Pengamatan (KT-16).
Petugas karantina tumbuhan yang ditunjuk dengan didampingi oleh pemilik komoditas atau kuasanya, akan melakukan pemeriksaan terhadap komoditas. Untuk keperluan pemeriksaan tersebut, kepada petugas karantina tumbuhan harus diberi kesempatan untuk melihat secara langsung seluruh partai komoditas serta mengambil sample (contoh) komoditas. Pemeriksaan atas dasar contoh semata-mata, dimana petugas karantina tumbuhan tidak diberi kesempatan untuk melihat secara langsung seluruh partai komoditas tidak diperbolehkan.
Apabila dalam pemeriksaan dilapangan diketemukan OPT/OPTK maka terhadap komoditas tersebut akan diberi perlakuan dan kepada pemiliknya akan diberikan Surat Pemberitahuan Tindakan Perlakuan (KT-22).
Jika dalam pelaksanaan perlakuan, komoditas tidak dapat dibebaskan dari OPT/OPTK maka terhadap komoditas tersebut akan dilakukan penolakan kepada pemilik komoditas akan diberikan Surat Penolakan (KT-26).
Jika dalam pemeriksaan komoditas tidak diketemukan OPT/OPTK atau dalam perlakuan komoditas dapat dibebaskan dari OPT/OPTK, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pembebasan dan kepada pemilik/kuasanya akan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Antar Area (KT-2).
Bendaharawan Penerima memungut biaya jasa karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan lembar asli Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan Atar Area (KT-5) kepada pemilik komoditas atau kuasanya
Ketentuan Pidana ( UU. RI No.16 Thn.1992)
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,-
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
