SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN BELAWAN

APRESIASI PERMENTAN No.88 Tahun 2011

Medan,13 April 2011,Badan Karantina Pertanian mengadakan Apresiasi Peraturan Menteri Pertanian tentang Perkarantinaan Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diadakan di Hotel Santika Dyandra Medan, dibuka oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan yang diwakili oleh Ir. Wiismantono (Kabag Umum BBKP Belawan). Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Peraturan Men...

Pekan Raya Sumatera Utara

JUMAT (16/3) malam, Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST telah membuka secara resmi pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-41 tahun 2012 yang menampilkan 270 peserta, di Tapian Daya, Jalan Gatot Subroto.Adapun visi dari penyelenggaraan PRSU 2012 yang dibuka selama sebulan ini, diupayakan untuk mendorong keikutsertaan para pelaku dunia usaha terutama memberikan kesempatan yang seluas-luas...

Pelatihab Internal Audit ISO/EC 17025

BBKP Belawan (29/2/2012) mengadakan Pelatihan Audit Internal ISO/IEC 17025 pada tanggal 29 February 2012 di Aula Mess BBKP Belawan di Gedung Johor, Medan dan dilanjutkan Audit ke lab tanggal 1 dan 2 maret 2012 di Lab. BBKP Belawan. Ibu Dian Harini dari PT Bumi Cemerlang sebagai Trainer membimbing Pelatihan ini dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan fungsional BBKP Belawan sebanyak 40 orang. Pel...

PEMANTAUAN 2012

Medan, 27 P ebruari 2012 , Dalam rangka Pemantauan Daerah Sebar OPT/OPTK pada Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura yang akan dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Tahun Anggaran 2012 ini, pada hari sabtu tanggal 25 Pebruari 2012 diadakan Seminar Proposal Pemantauan Daerah Sebar OPT/OPTK pada Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura tahun 2012 yang diadakan diAula Balai B...

PENINGKATAN DISIPLIN PNS

  Belawan, 06 Pebruari 2012 Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin PNS lingkup Kementerian Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mulai tanggal 06 Pebruari 2012 mengikuti upacara apel siaga setiap minggunya Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 2. Surat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Nomor : 10/TU.210/...

   

Prosedur Domestik Masuk

PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
DOMESTIK MASUK


Pemilik Komoditas (media pembawa) atau kuasanya menyampaikan laporan pemasukan kmoditas (tumbuhan, hasil tumbuhan atau media pembawa lainnya) dengan mengisi formulir KT-11 kepada petugas counter yang tersedia dengan melampirkan dokumen sebagai berikut
1. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-5) asli dari daerah asal.
2. Delivery Order (DO)
Untuk komditas yang berupa bibit tanaman, laporan pemasukan disampaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum media pembawa tiba ditempat pemasukan, sedangkan untuk media pembawa lainnya pelaporan dapat disampaikan saat tibanya media pembawa
Petugas counter membukukan laporan pemasukan ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan oleh petugas karantina tumbuhan

Apabila komoditas dilengkapi dengan Sertifikat Keshatan Tumbuhan Antar Area dari daerah asal, maka terhadap komoditas tersebut akan dibebaskan.

Jika komoditas tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari daerah asal, maka terhadap komoditas tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik/kesehatan dilapangan dan kepada pemiliknya akan diberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan/Pengasingan dan Pengamatan (KT-16).

Petugas karantina tmbuhan yang ditunjuk dengan didampngi oleh pemilik komoditas atau kuasanya, akan melakukan pemeriksaan terhadap komoditas. Untuk keperluan pemeriksaan tersebut, kepada petugas karantina tumbuhan harus diberi kesempatan untuk melihat secara langsung seluruh partai komoditas serta mengambil sample (contoh) komoditas. Pemeriksaan atas dasar contoh semata-mata, dimana petugas karantina tumbuhan tidak diberi kesempatan untuk melihat secara langsung seluruh partai komoditas tidak diperbolehkan.

Apabila dalam pemeriksaan dilapangan diketemukan OPT/OPTK maka terhadap komoditas tersebut akan diberi perlakuan dan kpada pemiliknya akan diberikan Surat Pemberitahuan Tindakan Perlakuan (KT-22).

Jika dalam pelaksanaan perlakuan, komoditas tidak dapat dibebaskan dari OPT/OPTK maka terhadap komoditas tersebut akan dilakukan penolakan kepada pemilik komoditas akan diberikan Surat Penolakan (KT-26). Dalam waktu 14 hari pemilik komoditas harus sudah mengirim kembali ke area asal, jika tidak terhadap komoditas akan dilakukan pemusnahan dan kepada pemiliknya akan diberikan Surat Perintah Pemusnahan (KT-28).

Jika dalam pemeriksaan komoditas tidak diketemukan OPT/OPTK atau dalam perlakuan komoditas dapat dibebaskan dari OPT/OPTK, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pembebasan dan kepada pemilik/kuasanya akan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Antar Area (KT-2).

Bendaharawan Penerima memungut biaya jasa karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan lembar asli Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Antar Area (KT-2) kepada pemilik komoditas atau kuasanya

Ketentuan Pidana ( UU. RI No.16 Thn.1992)
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak  Rp. 150.000.000,-
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-


   
© Balai Besar Karantina Pertanian Belawan