Prosedur Domestik Masuk
PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
DOMESTIK MASUK
Pemilik Komoditas (media pembawa) atau kuasanya menyampaikan laporan pemasukan kmoditas (tumbuhan, hasil tumbuhan atau media pembawa lainnya) dengan mengisi formulir KT-11 kepada petugas counter yang tersedia dengan melampirkan dokumen sebagai berikut
1. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-5) asli dari daerah asal.
2. Delivery Order (DO)
Untuk komditas yang berupa bibit tanaman, laporan pemasukan disampaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum media pembawa tiba ditempat pemasukan, sedangkan untuk media pembawa lainnya pelaporan dapat disampaikan saat tibanya media pembawa
Petugas counter membukukan laporan pemasukan ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan oleh petugas karantina tumbuhan
Apabila komoditas dilengkapi dengan Sertifikat Keshatan Tumbuhan Antar Area dari daerah asal, maka terhadap komoditas tersebut akan dibebaskan.
Jika komoditas tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari daerah asal, maka terhadap komoditas tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik/kesehatan dilapangan dan kepada pemiliknya akan diberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan/Pengasingan dan Pengamatan (KT-16).
Petugas karantina tmbuhan yang ditunjuk dengan didampngi oleh pemilik komoditas atau kuasanya, akan melakukan pemeriksaan terhadap komoditas. Untuk keperluan pemeriksaan tersebut, kepada petugas karantina tumbuhan harus diberi kesempatan untuk melihat secara langsung seluruh partai komoditas serta mengambil sample (contoh) komoditas. Pemeriksaan atas dasar contoh semata-mata, dimana petugas karantina tumbuhan tidak diberi kesempatan untuk melihat secara langsung seluruh partai komoditas tidak diperbolehkan.
Apabila dalam pemeriksaan dilapangan diketemukan OPT/OPTK maka terhadap komoditas tersebut akan diberi perlakuan dan kpada pemiliknya akan diberikan Surat Pemberitahuan Tindakan Perlakuan (KT-22).
Jika dalam pelaksanaan perlakuan, komoditas tidak dapat dibebaskan dari OPT/OPTK maka terhadap komoditas tersebut akan dilakukan penolakan kepada pemilik komoditas akan diberikan Surat Penolakan (KT-26). Dalam waktu 14 hari pemilik komoditas harus sudah mengirim kembali ke area asal, jika tidak terhadap komoditas akan dilakukan pemusnahan dan kepada pemiliknya akan diberikan Surat Perintah Pemusnahan (KT-28).
Jika dalam pemeriksaan komoditas tidak diketemukan OPT/OPTK atau dalam perlakuan komoditas dapat dibebaskan dari OPT/OPTK, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pembebasan dan kepada pemilik/kuasanya akan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Antar Area (KT-2).
Bendaharawan Penerima memungut biaya jasa karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan lembar asli Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Antar Area (KT-2) kepada pemilik komoditas atau kuasanya
Ketentuan Pidana ( UU. RI No.16 Thn.1992)
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,-
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
