SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN BELAWAN

APRESIASI PERMENTAN No.88 Tahun 2011

Medan,13 April 2011,Badan Karantina Pertanian mengadakan Apresiasi Peraturan Menteri Pertanian tentang Perkarantinaan Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diadakan di Hotel Santika Dyandra Medan, dibuka oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan yang diwakili oleh Ir. Wiismantono (Kabag Umum BBKP Belawan). Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Peraturan Men...

Pekan Raya Sumatera Utara

JUMAT (16/3) malam, Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST telah membuka secara resmi pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-41 tahun 2012 yang menampilkan 270 peserta, di Tapian Daya, Jalan Gatot Subroto.Adapun visi dari penyelenggaraan PRSU 2012 yang dibuka selama sebulan ini, diupayakan untuk mendorong keikutsertaan para pelaku dunia usaha terutama memberikan kesempatan yang seluas-luas...

Pelatihab Internal Audit ISO/EC 17025

BBKP Belawan (29/2/2012) mengadakan Pelatihan Audit Internal ISO/IEC 17025 pada tanggal 29 February 2012 di Aula Mess BBKP Belawan di Gedung Johor, Medan dan dilanjutkan Audit ke lab tanggal 1 dan 2 maret 2012 di Lab. BBKP Belawan. Ibu Dian Harini dari PT Bumi Cemerlang sebagai Trainer membimbing Pelatihan ini dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan fungsional BBKP Belawan sebanyak 40 orang. Pel...

PEMANTAUAN 2012

Medan, 27 P ebruari 2012 , Dalam rangka Pemantauan Daerah Sebar OPT/OPTK pada Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura yang akan dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Tahun Anggaran 2012 ini, pada hari sabtu tanggal 25 Pebruari 2012 diadakan Seminar Proposal Pemantauan Daerah Sebar OPT/OPTK pada Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura tahun 2012 yang diadakan diAula Balai B...

PENINGKATAN DISIPLIN PNS

  Belawan, 06 Pebruari 2012 Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin PNS lingkup Kementerian Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mulai tanggal 06 Pebruari 2012 mengikuti upacara apel siaga setiap minggunya Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 2. Surat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Nomor : 10/TU.210/...

   

Prosedur Ekspor

PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN EKSPOR


Pemilik komoditas (media pembawa) atau kuasanya meyampaikan laporan pemasukan komoditas (tumbuhan, hasil tumbuhan atau media pembawa lainnya) dengan mengisi formulir KT-11 kepada petugas karantina  tumbuhan melalui counter  yang tersedia dengan melampirkan dokumen  sebagai berikut :

Surat Izin Pengeluaran  dari Menteri Pertanian / Kehutanan dalam lembar asli (khusus untuk pengeluaran bibit tanaman tembakau, agave, abaca, kopi, kelapa sawit, kakao, tebu, karet, teh, kina, rauwolfia, cover crops, cengkeh, pala, lada, kelapa, raflesia, anggrek alam, beberapa spesies tanaman hutan).

Sertifikat CITES dalam lembar copy yang dilegalisir oleh Departemen Kehutanan untuk jenis tumbuhan yang dilindungi

Untuk keperluan silang data Petugas Karantina Tumbuhan juga membutuhkan dokumen lainnya seperti surat PEB (pemberitahuan ekspor barang), SI (hipping Intruction, dan / atau Bill of Lading. Laporan pengeluaran komoditas disampaikan paling lambat 1(satu ) hari sebelum komoditas tersebut dimuat ke dalam peti kemas (container ) atau, dalam hal muatan curah (break bulk), dikapalkan. Meskipun demikian, disarankan agar laporan pengeluaran tersebut disampaikan beberapa hari lebih lama lagi sebelum komoditas dimuat ke dalam peti kemas atau dikapalkan untuk mencegah terjadinya penundaan / pembatalan pemberangkatan apabila diperlukan tindakan perlakuan terhadap komoditas yang akan diekspor (tindakan fumigasi memerlukan waktu 2 x 24 jam)

Petugas counter membukukan laporan pengeluaran ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkap an, kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan oleh Petugas Karantina Tumbuhan. Jika dokumen yang dipersyarat kan   tidak lengkap maka pemilik komoditas atau kuasanya harus melengkapinya terlebih dahulu dan kepadanya akan diberikan Surat Pemberitahuan Untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan (KT-15).

Laporan pengeluaran media pembawa tersebut akan diproses lebih lanjut setelah dokumen persyaratan dilengkapi. Apabila dokumen persyaratan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 14 hari, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan  penolakan untuk diekspor dan kepada pemilik komoditas atau kuasanya akan diberikan Surat Penolakan (KT-26 ). Apabila semua dokumen persyaratan telah dilengkapi, maka terhadap komoditas yang akan diekspor dilakukan pemeriksaan fisik / kesehatan. Untuk itu, kepada pemilik komoditas atau kuasanya akan diberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan Fisik / Kesehatan / Pengasingan dan Pengamatan   ( KT-16).

Petugas Karantina Tumbuhan yang ditunjuk dengan di dampingi pemilik komoditas atau kuasanya, akan melakukan pemeriksaan terhadap komoditas yang akan diekspor. Untuk keperluan pemeriksaan tersebut, kepada Petugas Karantina Tumbuhan harus diberi kesempatan untuk melihat secara langsung seluruh partai komoditas yang akan diekspor Serta mengambil sampel (contoh) komoditas. Pemeriksaan  atas  dasar contoh semata - mata, di mana Petugas Karantina

Tumbuhan tidak di beri kesempatan  untuk  melihat secara langsung se luruh  partai  komoditas yang akan diekspor, tidak  diperbolehkan. Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di tempat (pelabuhan) pengeluaran atau  di luar tempat pengeluaran (di gudang/ depo / lokasi yang ditunjuk sesuai dengan permohonan pemilik komoditas atau kuasanya)
Dalam hal pemeriksaan dan / atau tindakan karantina lainnya dilakukan di luar tempat pemasukan,  tempat tersebut harus dinilai terlebih dahulu kelayakannya oleh Petugas Karantina Tumbuhan sebelum dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan. Semua fasilitas yang diperlukan untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pengeluaran, termasuk transportasi, akomodasi dan konsumsi bagi Petugas Karantina Tumbuhan, mejadi tanggungjawab pemilik komoditas atau kuasanya
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik / kesehatan ternyata bahwa:
Komoditas merupakan jenis yang dilarang masuk ke negara tujuan atau dilarang untuk diekspor atau diperdagangkan menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, atau busuk atau rusak, maka terhadap komoditas tersebut akan dilakukan penolakan   untuk  diekspor  dan  kepada  pemilik atau kuasanya akan diberikan Surat Penolakan (KT-26 ).

Komoditas tertular organisme pengganggu tumbuhan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan perlakuan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan Surat Pemberitahuan Pelakasanaan Tindakan Perlakuan (KT-22 ).

Komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pembebasan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan Phytosanitary Certificate (PC). PC akan diterbitkan setelah semua data tentang partai komoditas yang akan diekspor (termasuk jumlah komoditas, nomor peti kemas dan identitas alat angkut sesui dengan yang tercantum dalam PEB, cargo manifest dan/atau Bill of Lading) telah dilengkapi dan biaya jasa yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dilunasi oleh pemilik atau kuasanya

Sesuai dengan ketentuan Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (International Plant Protection Convention), Petugas Karantina Tumbuhan berkewajiban menjaga keutuhan dan kondisi sanitasi (phytosanitary integrity) dari komoditas yang akan diekspor setelah komoditas tersebut dikenai tindakan karantina tumbuhan. Untuk maksud tersebut, sangat diharapkan perhatian dan kerjasama pemilik komoditas atau kuasanya atas hal-hal sebagai berikut

1. Sebelum diberangkatkan atau dimuat ke dalam petikemas, komoditas yang telah dikenai tindakan karantina tumbuhan harus ditempatkan terpisah dari komoditas yang belum dikenai tindakan karantina tumbuhan
2. Tidak mencampur komoditas yang telah dikenai tindakan karantina tumbuhan dengan komoditas yang belum dikenai tindakan karantina tumbuhan ke dalam peti kemas.
3. Jenis dan jumlah komoditas yang diekspor harus sesuai dengan yang tercantum dalam PC.
4. Pengangkutan komoditas yang telah dikenai tindakan karantina tumbuhan dari lokasi ke tempat (pelabuhan) pengeluaran harus dilakukan secara tertutup serta menggunakan peti kemas dan/atau alat angkut yang bersih dan bebas hama

Bendaharawan Penerima memungut biaya jasa karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan lembar asli Phytosanitary Certificate (KT-3) kepada pemilik komoditas atau kuasanya

Ketentuan Pidana ( UU. RI No.16 Thn.1992)
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak  Rp. 150.000.000,
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-


   
© Balai Besar Karantina Pertanian Belawan