SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN BELAWAN

APRESIASI PERMENTAN No.88 Tahun 2011

Medan,13 April 2011,Badan Karantina Pertanian mengadakan Apresiasi Peraturan Menteri Pertanian tentang Perkarantinaan Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diadakan di Hotel Santika Dyandra Medan, dibuka oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan yang diwakili oleh Ir. Wiismantono (Kabag Umum BBKP Belawan). Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Peraturan Men...

Pekan Raya Sumatera Utara

JUMAT (16/3) malam, Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST telah membuka secara resmi pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-41 tahun 2012 yang menampilkan 270 peserta, di Tapian Daya, Jalan Gatot Subroto.Adapun visi dari penyelenggaraan PRSU 2012 yang dibuka selama sebulan ini, diupayakan untuk mendorong keikutsertaan para pelaku dunia usaha terutama memberikan kesempatan yang seluas-luas...

Pelatihab Internal Audit ISO/EC 17025

BBKP Belawan (29/2/2012) mengadakan Pelatihan Audit Internal ISO/IEC 17025 pada tanggal 29 February 2012 di Aula Mess BBKP Belawan di Gedung Johor, Medan dan dilanjutkan Audit ke lab tanggal 1 dan 2 maret 2012 di Lab. BBKP Belawan. Ibu Dian Harini dari PT Bumi Cemerlang sebagai Trainer membimbing Pelatihan ini dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan fungsional BBKP Belawan sebanyak 40 orang. Pel...

PEMANTAUAN 2012

Medan, 27 P ebruari 2012 , Dalam rangka Pemantauan Daerah Sebar OPT/OPTK pada Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura yang akan dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Tahun Anggaran 2012 ini, pada hari sabtu tanggal 25 Pebruari 2012 diadakan Seminar Proposal Pemantauan Daerah Sebar OPT/OPTK pada Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura tahun 2012 yang diadakan diAula Balai B...

PENINGKATAN DISIPLIN PNS

  Belawan, 06 Pebruari 2012 Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin PNS lingkup Kementerian Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mulai tanggal 06 Pebruari 2012 mengikuti upacara apel siaga setiap minggunya Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 2. Surat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Nomor : 10/TU.210/...

   

Prosedur Impor

PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN IMPOR


Pemilik komoditas (media pembawa) atau kuasanya meyampaikan laporan pemasukan komoditas (tumbuhan, hasil tumbuhan atau media pembawa lainnya) dengan mengisi formulir KT-11 kepada petugas karantina  tumbuhan melalui counter  yang tersedia dengan melampirkan dokumen  sebagai berikut :

1. Phytosanitary Certificate, dalam lembar asli, dari instansi Karantina Tumbuhan Negara Asal dan Negara Transit;
2. Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian dalam lembar asli (khusus untuk pemasukan benih  dan tanaman hidup).
Untuk keperluan silang data Petugas Karantina Tumbuhan membutuhkan Bill of Lading (B/L), Invoice, Packing list, Cargo Manifest, Delivery Order (DO), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau dokumen lain yang diperlukan seperti Surat Keterangan Bahan Baku Pakan Impor dari Menperindag, Surat Pendaftaran Barang dari Menperindag, dan/atau Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dari Badan POM Republik Indonesia

Untuk komoditas yang berupa bibit tanaman, laporan pemasukan disampaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum media pembawa tiba di tempat pemasukan, sedangkan untuk media pembawa lainnya pelaporan dapat disampaikan saat tibanya media pembawa

Khusus untuk buah-buahan dan sayuran buah segar, importir wajib memberitahu-kan rencana pemasukan buah-buahan dan sayuran buah segar ke wilayah negara RI kepada Kepala Badan Karantina Pertanian cq  Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan sebelum buah dan sayuran buah segar tersebut dimuat ke atas alat angkut di negara asal

Petugas counter membukukan laporan pemasukan ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan oleh Petugas Karantina Tumbuhan. Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap maka  terhadap  komoditas  tersebut dilakukan penahan dan kepada  pemilik  komoditas atau  kuasanya  akan  diberikan Surat Penahanan (KT-24).

Selama komoditas berada dalam penahanan, pemilik komoditas atau kuasanya harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan. Apabila dokumen persyaratan tersebut tidak dapat dilengkapi dalam waktu 14 hari, maka terhadap media pembawa tersebut akan dilakukan  penolakan dan kepada pemilik komoditas atau kuasanya akan diberikan Surat Penolakan (KT-26).
Apabila setelah 14 hari sejak diterimanya Surat Penolakan komoditas tersebut tidak dikirim kembali ke luar negeri (direekspor), maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pemusnahan dan kepada pemilik atau kuasanya akan diberikan Surat Perintah Pemusnahan (KT-28)

Apabila semua dokumen persyaratan dapat dilengkapi, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan peme riksaan fisik / kesehatan. Untuk itu, kepada pemilik komoditas atau kuasanya akan diberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan Fisik / Kesehatan / Pengasingan dan Pengamatan (KT-16). Atau di berikan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar

Tempat Pemasukan/Pengeluaran (KT-19), jika pemeriksaan dilakukan di luar pabean atau diberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Tumbuhan Terhadap Media Pembawa di atas Alat Angkut (KT-34) apabila pemeriksaan dilakukan diatas alat angkut.
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik/kesehatan ternyata bahwa

Komoditas merupakan jenis yang pemasukannya memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pengasingan dan pengamatan.

Komoditas tertular organisme pengganggu tumbuhan karantina, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan perlakuan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan Surat Pemberitahuan Perlaksanaan Tindakan Perlakuan (KT-22).

Komoditas merupakan jenis yang dilarang masuk ke Indonesia, atau dimasukkan melalui tempat yang lain dari yang telah ditetapkan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan penolakan dan kepada pemilik atau kuasanya akan diberikan Surat Penolakan (KT-26 ).

Komoditas berada dalam keadaan busuk atau rusak atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dengan cara perlakuan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pemusnahan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan Surat Perintah Pemusnahan (KT-28).

Komoditas bebas dari OPTK atau tertular OPTK tetapi dapat dibebaskan dengan cara perlakuan, maka terha dap komoditas tersebut dilakukan pembebasan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan  Sertifikat Pelepasan  Karantina Luar Negeri (KT-1).

Apabila dari hasil pengasingan dan pengamatan ternyata bahwa

Komoditas tertular (OPTK) tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pemusnahan dan kepada pemilik atau kuasanya akan diberikan Surat Perintah Pemusnahan (KT-28).

Komoditas tidak bebas dari OPTK atau tertular OPTK tetapi dapat dibebaskan dengan cara perlakuan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan pembebasan dan kepada pemilik atau kuasanya akan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Luar Negeri (KT-1)

Bendaharawan Penerima memungut biaya jasa karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan lembar asli Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri (KT-1) kepada pemilik komoditas atau kuasanya

Ketentuan Pidana ( UU. RI No.16 Thn.1992)
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak  Rp. 150.000.000,
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan karantina tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-



   
© Balai Besar Karantina Pertanian Belawan