SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN BELAWAN

PENINGKATAN DISIPLIN PNS

  Belawan, 06 Pebruari 2012 Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin PNS lingkup Kementerian Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mulai tanggal 06 Pebruari 2012 mengikuti upacara apel siaga setiap minggunya Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 2. Surat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Nomor : 10/TU.210/...

IMPOR BIBIT SAPI ASAL AUSTRALIA

Belawan, 03 Pebruari 2012   BBKP Belawan melakukan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Sapi Bibit Jenis Brahman Cross dari   Australia sebanyak 1351 ekor pada tangal 3 - 17 januari 2012. Pemilik PT Eldira Fauna Asahan sebelumnya melaporkan impor sapi bibit ini kepada BBKP Belawan melalui alat angkut MV. Ocean Shearer melalui pelabuhan Belawan dari Pelabuhan Darwin - Australia. Undang-un...

Bebas Koropsi

Belawan 18 Januari 2012, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan tahun 2011 mendapat penghargaan dari Bapak Suswono selaku Menteri Pertanian sebagai Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Koropsi pada tahun 2011, penetapan ini ditetapkan melalui surat keputusan nomor 5016/Kpts/OT.140/12/2011 tanggal 8 Desember 2011. Dalam arahan Bapak Ir. Azwin Amir, MM selaku kepala Balai Besar Karantina Pert...

PEMUSNAHAN BAWANG MERAH

Belawan 24 Oktober 2011, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan melaksanakan tindakan karantina tumbuhan berupa pemusnahan terhadap komoditi Bawang Merah asal Cina yang  dimasukkan melalui pelabuhan laut Belawan pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan kapal Reunion sebanyak 1.074 Bags = 25.000 Kgs. Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan penolakan (dikirim kembali ke Negara asal) denga...

Pisah Sambut

SERAH TERIMA JABATAN KA. BBKP BELAWANBelawan, 28 September 2011 Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mengadakan acara pisah sambutKepala BBKP Belawan yang di laksanakan di Hotel Madani Jl.Sisingamangaraja No.1 Medan. Hadir dalam acara tersebut selain karyawan BBKP Belawan hadir juga para undangan dari Instansi terkait di pelabuhan Belawan, Para Kepala lingkup Kementerian Pertanian Prop. Sumater...

   

Persyaratan Karantina Tumbuhan

PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN

TERHADAP PEMASUKAN HASIL TUMBUHAN

DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK  INDONESIA

A. Persyaratan Umum Karantina Tumbuhan

Media pembawa berupa hasil tumbuhan yang dimasukan/dikeluarkan ke/dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia wajib :

a. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara/daerah asal dan negara/daerah transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;

b. Melalui tempat-tempat pemasukan / pengeluaran yang telah ditetapkan;

c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan/pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.

B. Persyaratan Lain

a. Dalam hal tertentu, terhadap pemasukan hasil tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikenakan kewajiban tambahan berdasarkan analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan.

b. Hasil analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan akan menentukan status pemasukan dan persyaratan teknis yang diperlukan terhadap pemasukan hasil tumbuhan.

c. Pemeriksaan karantina di Negara asal di lakukan berdasarkan pertimbangan kesulitan teknis dilakukannya tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan Negara asal merupakan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang beresiko tinggi.

d. Pemeriksaan di Negara asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.

e. Apabila diperlukan pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerjasama bilateral  dengan negara pengirim hasil tumbuhan, melalui program klarifikasi (pre clearance program)

f. Pemasukan hasil tumbuhan yang tidak memenuhi ketentuan dalam prosedur tetap ini ditolah pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia


PERSYARATAN  KARANTINA  TUMBUHAN

TERHADAP PEMASUKAN BENIH TUMBUHAN

KEDALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. Persyaratan Umum Karantina Tumbuhan

Setiap benih tumbuhan yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :

a. Dilengkapai sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certifikate) dari Negara Asal dan Negara Transit;

b. Disertai Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuknya;

c. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

d. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan setibanya di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan

B. Persyaratan Lain

  1. Untuk penerbitan Surat Ijin Pemasukan (SIP) benih Tumbuhan, Menteri Pertanian atau Pejabat yang mengatasnamakannya akan memperhatikan persyaratan teknis karantina dan kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
  2. Analisis Resioko Organisme Pengganggu Tumbuhan dilaksanakan dengan berpedoman kepada standar internasional pengaturan Fitosanitari (International Standar For Phytosanitary Measures) yang diterbitkan oleh Sekretariat IPPC ( International Plant Protection Convention).
  3. Kajian analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan meliputi :

- Kajian awal tentang informasi pengelolaan sertifikasi benih dan sertifikasi kesehatan benih serta situasi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Negara Asal;

- Hasil kajian AROPT merupakan rekomendasi tentang persyaratan teknis yang dikenakan terhadap benih tumbuhan yang akan diimpor dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pejabat yang berwenang memberikan Surat Ijin Pemasukan (SIP).

  1. Pemeriksaan Karantina di Negara Asal dilakukan berdasarkan pertimbangan keulitan teknis dilakukannya tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan di negara Asal yang merupakan daerah sebar organisme pengganggu tumbuhan karantina yang beresiko tinggi.
  2. Pemeriksaan di Negara Asal dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan Petugas Ahli lainnya yang diperlukan.

   
© Balai Besar Karantina Pertanian Belawan