SELAMAT DATANG DI WEBSITE BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN BELAWAN

PENINGKATAN DISIPLIN PNS

  Belawan, 06 Pebruari 2012 Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin PNS lingkup Kementerian Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mulai tanggal 06 Pebruari 2012 mengikuti upacara apel siaga setiap minggunya Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 2. Surat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Nomor : 10/TU.210/...

IMPOR BIBIT SAPI ASAL AUSTRALIA

Belawan, 03 Pebruari 2012   BBKP Belawan melakukan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Sapi Bibit Jenis Brahman Cross dari   Australia sebanyak 1351 ekor pada tangal 3 - 17 januari 2012. Pemilik PT Eldira Fauna Asahan sebelumnya melaporkan impor sapi bibit ini kepada BBKP Belawan melalui alat angkut MV. Ocean Shearer melalui pelabuhan Belawan dari Pelabuhan Darwin - Australia. Undang-un...

Bebas Koropsi

Belawan 18 Januari 2012, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan tahun 2011 mendapat penghargaan dari Bapak Suswono selaku Menteri Pertanian sebagai Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Koropsi pada tahun 2011, penetapan ini ditetapkan melalui surat keputusan nomor 5016/Kpts/OT.140/12/2011 tanggal 8 Desember 2011. Dalam arahan Bapak Ir. Azwin Amir, MM selaku kepala Balai Besar Karantina Pert...

PEMUSNAHAN BAWANG MERAH

Belawan 24 Oktober 2011, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan melaksanakan tindakan karantina tumbuhan berupa pemusnahan terhadap komoditi Bawang Merah asal Cina yang  dimasukkan melalui pelabuhan laut Belawan pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan kapal Reunion sebanyak 1.074 Bags = 25.000 Kgs. Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan penolakan (dikirim kembali ke Negara asal) denga...

Pisah Sambut

SERAH TERIMA JABATAN KA. BBKP BELAWANBelawan, 28 September 2011 Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mengadakan acara pisah sambutKepala BBKP Belawan yang di laksanakan di Hotel Madani Jl.Sisingamangaraja No.1 Medan. Hadir dalam acara tersebut selain karyawan BBKP Belawan hadir juga para undangan dari Instansi terkait di pelabuhan Belawan, Para Kepala lingkup Kementerian Pertanian Prop. Sumater...

   

Tindakan Karantina

TINDAKAN KARANTINA

1.    Pemeriksaan
Tindakan pemeriksaan dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia

2.    Pengasingan Dan Pengamatan
Pengasingan dan Pengamatan dimaksudkan untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus.

3.    Perlakuan
Perlakuan dimaksudkan untuk menyucihamakan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Perlakuan diberikan terhadap media pembawa apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :
-    Tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau
-    Tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

4.    Penahanan
Penahanan dilakukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ternyata persyaratan karantina atau pemasukan ke dalam tau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.

5.    Penolakan
Penolakan dilakukan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam atau dimasukkan dari suatu araea kearea lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila ternyata :
a. Setelah dilakukan pemeriksaan diatas alat angkut, tertular hama dan penyakit hewan karantina atau tidak bebas dari       organisme pengganggu tumbuhan karantina yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau
b. Persyaratan karantina seluruhnya tidak dipenuhi, atau
c. Setelah dilakukan penahanan keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau
d. Setelah diberi perlakuan diatas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

6.    Pemusnahan
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Repbulik Indonesia ternyata :
a. Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksan, tertular hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau
b.  Setelah dilakukan penolakan media pembawa yang bersangkutan tidak seger dibawa keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
c.  Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditatapkan oleh pemerintah, atau
d.  Setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

7.    Pembebasan
Pembebasan dilakukan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karatina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dri suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia ternyata :
a.   Setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
b.  Setelah dilakukan pengamatan dan pengasingan tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
c.   Setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
d.    Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.

   
© Balai Besar Karantina Pertanian Belawan