PEMUSNAHAN BAWANG MERAH
Belawan 24 Oktober 2011, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan melaksanakan tindakan karantina tumbuhan berupa pemusnahan terhadap komoditi Bawang Merah asal Cina yang dimasukkan melalui pelabuhan laut Belawan pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan kapal Reunion sebanyak 1.074 Bags = 25.000 Kgs. Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan penolakan (dikirim kembali ke Negara asal) dengan alasan komoditi yang di impor masih mengandung partikel tanah,akar dan daun pada media pembawa tersebut sehingga secara teknis pemasukannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dipersyaratakan dalam Peraturan Menteri Pertanian No.18 Tahun 2008.
Tindakan pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu membuat lobang pada tanah berbentuk kolam dengan ukuran 10m x 10m dan kedalaman 2m di area yang jauh dari pemukiman penduduk kemudian media pembawa Bawang Merah dimasukkan kedalam kolam untuk kemudian di siram dengan minyak tanah dan di bakar. Setelah pembakaran selesai sisa pembakaran tersebut di timbun kembali dengan tanah hingga rata.
Sebelum acara pemusnahan dilakukan terlebih dahulu koordinator fungsional Ir. Suronuddin Manurung melaporkan dan membacakan kronologis pemasukkan media pembawa Bawang Merah tersebut kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Bapak Ir. Azwin Amir. Dalam sambutannya Ka. Balai Mengatakan bahwa importasi media pembawa bawang merah tersebut tidak memenuhi aturan yang berlaku karena masih terdapat partikel tanah dan tidak di devitalisasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Permentan No.18 Tahun 2008.
Pada acara pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait Bea Cukai, Polres KPPP Belawan, Keamanan setempat dan pihak pemilik barang, sedangkan dari kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan selain petugas fungsional POPT hadir juga Ka. Bidang Karantina Tumbuhan dan jajarannya, Ka. Bidang Pengawasan dan Penindakan beserta jajarannya.
