PENINGKATAN DISIPLIN PNS
![]()

Belawan, 06 Pebruari 2012
Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Penegakan Disiplin PNS lingkup Kementerian Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mulai tanggal 06 Pebruari 2012 mengikuti upacara apel siaga setiap minggunya
-
Dasar Hukum :
-
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
-
2. Surat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Nomor : 10/TU.210/L.1/1/2012 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Lingkup Badan Karantina Pertanian.
Mengingat pentingnya pemahaman Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka Kepala BBKP Belawan mengadakan Pembinaan dan Peningkatan Kinerja PNS di lingkungan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan (06/02/2012). Acara ini dihadiri oleh seluruh PNS baik Pejabat Struktural Eselon III dan IV maupun Pejabat Fungsional serta staf Administrasi dan teknis.
Dalam amanatnya Kepala BBKP Belawan menyatakan bahwa pentingnya memahami aturan disiplin PNS yang berlaku sehingga PNS mampu meningkatkan kinerja, semakin profesional, memberikan layanan prima dan terhindar dari sanksi disiplin untuk menuju karantina yang profesional tangguh dan terpercaya
